Sekwan Hadiri Jalannya Sidang CLS

23 May, 2024 Dibaca: 587 Kali

Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (_onrechmatige daad_) kepada Penyelenggara Negara dengan mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terkait Kekosongan Jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan Sisa Masa Jabatan 2021–2024 terus berlanjut, kali ini dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi dari Pihak Tergugat II (DPRD Kota Balikpapan) yang  digelar pada hari Selasa, 14 Mei 2024 lalu di Pengadilan Negeri Kota Balikpapan.

Pihak Tergugat II hadir secara *full team* dengan Kuasa Hukum  Hairul Bidol, Agus Amri dan M. Rifa'i serta  saksi dari Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Siti Nuralita Avianti, S.H.

Saksi telah memberikan keterangan terkait mekanisme pengisian kekosongan jabatan kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Turut hadir menyaksikan persidangan tersebut Tim Ahli DPRD Kota Balikpapan Ahmad Yani dan Muhammad Nadzir serta Sekretariat DPRD Arfiansyah (Sekretaris DPRD) dan Dian Wasesa (Kabag Persidangan dan Risalah Perundang-Undangan) beserta staf.

Sidang ditutup dengan memberikan kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mengajukan bukti baru yang diagendakan pada sidang berikutnya.

IMG-20240523-WA0003_1716429382.jpg
IMG-20240523-WA0005_1716429382.jpg
IMG-20240523-WA0009_1716429382.jpg