Visi
Terwujudnya pelayanan Sekretariat DPRD Kota Balikpapan yang profesional, transparan dan akuntabilitas dalam memfasilitasi tugas DPRD Kota Balikpapan
Misi
Memberikan pelayanan terhadap DPRD Kota Balikpapan.
Tugas
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Fungsi
- Penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Sekretariat DPRD.
- Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat DPRD.
- Penyelenggaraan kesekretariatan DPRD.
- Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD.
- Fasilitasi rapat anggota DPRD.
- Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Sekretariat DPRD
H. Arfiansyah, S.T.,M.Si.
Sekretaris DPRD
Dian Wasesa, S.STP.
Kabag Persidangan, Risalah dan Undang - Undang
Rachman Basri, S.H., M.Si
Kabag Umum
Rury Dwi Sushanti Noor, S.E.
Kabag Keuangan