Kunjungan Kerja Pimpinan, Anggota beserta Sektretariat DPRD Kabupaten Kulon Progo

04 December, 2023 Dibaca: 3887 Kali

Sekwan beserta jajaran Sekretariat, DPMPTSP, Diskominfo menerima Kunjungan Kerja Pimpinan, Anggota beserta Sektretariat DPRD Kabupaten Kulon Progo terkait Potensi Pertumbuhan Ekonomi Baru dan Smart City sebagai Multiflier Effect untuk menciptakan Peluang Investasi dan Kerjasama guna Pembangunan Indonesia.

Sekwan DPRD Balikpapan, Arfiansyah mengapresiasi Kunker DPRD Kabupaten Kulon Progo ke Kota Balikpapan. "Pimpinan dan anggota masih ada agenda Reses yang dimulai 23-27 Oktober 2023, sehingga kami yang membantu memfasilitasi," ucapnya.

dalam penyampaian tadi menggali potensi pertumbuhan ekonomi baru dan Smart City sebagai multiplayer efek untuk menciptakan peluang investasi dan kerja sama terutama di Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kulon Progo.

"Output hasil tadi yang didapatkan, ternyata di Kulon Progo adalah salah satu kota penghasil pertanian. Nah, mereka menawarkan kerja sama kepada Kota Balikpapan selaku penyangga IKN Nusantara," ungkapnya.

Menurutnya, penawaran kerja sama ini dinilai pas. Sebab Kota Balikpapan masih ketergantungan impor pangan hampir 85 persen. "Mereka akan menindaklanjuti kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan," terangnya.

Dikatakannya DPRD Kabupaten Kulon Progo sangat antusias dengan kinerja Smart City Kota Balikpapan. "Mereka meminta referensi terkait dengan Peraturan Walikota (Perwali) Smart City dan beberapa Surat Keputusan (SK)-nya. Mereka menilai pengendalian E-Government di atas Smart City yang sangat baik," tuturnya.

Dirinya mengacungi jempol kepada Kabupaten Kulon Progo yang telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi dan Pajak sebagai amanat UU Nomor 1 terkait dengan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Nah, kita masih proses harmonisasi yang saat ini sudah sampai ke Kemenkumham. Sedangkan mereka sudah selesai, dan yang menarik lagi di Perda itu adalah mereka mengatur kewajiban sewa bagi swasta yang menggunakan aset Barang Milik Daerah (BMD) itu yang luar biasanya,"

Senin, 23 Oktober 2023

Screenshot 2023-12-05 041104_1701720696.png
Screenshot 2023-12-05 041058_1701720696.png
Screenshot 2023-12-05 041052_1701720696.png
Screenshot 2023-12-05 041046_1701720696.png
Screenshot 2023-12-05 041040_1701720696.png
Screenshot 2023-12-05 041035_1701720696.png
Screenshot 2023-12-05 041030_1701720696.png
Screenshot 2023-12-05 041023_1701720696.png
Screenshot 2023-12-05 041007_1701720696.png