
Badan Kehormatan - BK
Badan Kehormatan mempunyai tugas: Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRDterhadap sumpah/janji dan Kode Etik, Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD, Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat dan melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.

Japar Sidik, S. E
anggota

H. Subari
anggota

Taufik Qul Rahman
anggota

H. Arfiansyah, S.T.,M.Si.
sekretaris

H. Aminuddin, S.H.
wakil ketua
