Badan Kehormatan - BK

Badan Kehormatan mempunyai tugas: Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRDterhadap sumpah/janji dan Kode Etik, Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD, Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat dan melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.

21_1730229507.png

Japar Sidik, S. E

anggota

29_1730122624.png

H. Subari

anggota

83_1730227081.png

Taufik Qul Rahman

anggota

IMG_7954_1730866336.png

H. Arfiansyah, S.T.,M.Si.

sekretaris

71_1730219688.png

H. Aminuddin, S.H.

wakil ketua

44_1730226619.png

Suwanto, S.T

ketua