Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-33 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024/2025

31 December, 2024 Dibaca: 909 Kali

Selasa, 31 Desember 2024

Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-33 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024/2025.

Ketua DPRD Kota Balikpapan Bapak H. Alwi Al Qadri, S.P melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke - 33 Masa Sidang I Tahun 2024/2025 bertempat di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Balikpapan,dengan Agenda :

1. Penyampaian Laporan Kinerja DPRD Kota Balikpapan Tahun 2024
2. Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024/2025
3. Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2024/2025

Dalam hal ini Ketua DPRD Menyampaikan DPRD Kota Balikpapan telah menunjukkan kinerja yang baik di tahun 2024, namun tantangan tahun 2025 memerlukan langkah yang lebih proaktif. Fokus utama adalah peningkatan pelayanan publik, khususnya masalah distribusi air bersih dan peremajaan pipa PTMB, serta kesiapan Balikpapan sebagai kota penyangga IKN.

Sinergi antara DPRD, pemerintah kota, dan masyarakat diperlukan untuk menjawab kebutuhan pendatang akibat pembangunan IKN dan proyek RDMP. Dengan kerja sama yang solid, DPRD berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan membangun Balikpapan menjadi kota yang maju, nyaman, dan menjadi kebanggaan warganya.

Dalam kesempatannya, sekwan menyampaikan Laporan kinerja Tahun 2024 DPRD Kota Balikpapan dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai wakil rakyat. Melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRD berhasil menyusun berbagai kebijakan dan peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan daerah.
Fungsi Legislasi
* Penetapan 7 peraturan daerah non-APBD dari total 24 raperda yang diusulkan.
* Kerja sama dengan universitas nasional dan lokal menghasilkan sembilan kajian akademik mendukung kebijakan berbasis data.
Fungsi Anggaran
* Penyelesaian Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, Perubahan APBD 2024, dan APBD Tahun Anggaran 2025.
* Efisiensi pembahasan anggaran meskipun terdapat tantangan pergantian anggota dewan.
Fungsi Pengawasan
* Pelaksanaan 33 rapat paripurna, sejumlah rapat komisi, dan kunjungan lapangan untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai dengan aturan.
* Pembentukan panitia khusus (pansus) menyelesaikan berbagai isu strategis daerah.

DPRD diharapkan terus meningkatkan kinerjanya di tahun 2025 dengan mengedepankan transparansi, efektivitas, dan respons terhadap kebutuhan masyarakat. Fokus utama adalah mempercepat perbaikan layanan publik, meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah, dan memastikan kebijakan dapat diimplementasikan secara optimal.
___
#AkuAdalahRakyat #RakyatAdalahAku #DPRDBalikpapan #DPRDKotaBalikpapan
#RapatParipurna