Komisi II Monitoring Penertiban Pasar Pandan Sari bersama Petugas Gabungan dan Dinas Terkait

23 July, 2024 Dibaca: 552 Kali

Jajaran Komisi II yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Ibu Nelly Turuallo, S.E beserta jajaran menghadiri pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima di fasilitas umum dan fasilitas sosial pada kawasan pasar pandan sari.

Tujuan utama dari penertiban adalah untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan fasilitas umum dan sosial. PKL sering kali menempati area yang seharusnya bebas dari kegiatan komersial, seperti trotoar dan jalan raya, sehingga mengganggu lalu lintas dan mengurangi kenyamanan masyarakat. Dengan adanya penertiban, diharapkan fasilitas umum bisa kembali berfungsi sesuai peruntukannya, yaitu memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki dan pengguna fasilitas lainnya.

Namun, penertiban PKL tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Banyak PKL yang bergantung pada aktivitas mereka sebagai sumber utama penghasilan. Oleh karena itu, penertiban harus dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi dan mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi para pedagang. Inilah salah satu alasan mengapa DPRD perlu terlibat aktif dalam proses ini. DPRD, sebagai representasi rakyat, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa penertiban tidak merugikan satu pihak secara berlebihan.

Dalam proses monitoring, DPRD dapat memastikan bahwa semua prosedur penertiban dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, apakah pemerintah daerah memberikan sosialisasi yang cukup kepada para PKL sebelum melakukan penertiban. Selain itu, DPRD juga bisa memastikan bahwa pemerintah menyediakan solusi alternatif, seperti tempat relokasi yang layak dan program pemberdayaan ekonomi bagi para PKL yang terdampak.