Sosialisasi Peraturan Daerah No 5 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2024 - 2043.

11 December, 2024 Dibaca: 904 Kali

Sosialisasi Peraturan Daerah No 5 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2024 - 2043.

Wakil Ketua Komisi I Bapak Simon Sulean Sulena, S.E., M.M menghadiri Pembukaan Sosialisasi Peraturan Daerah No 5 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2024 - 2043 yang diselenggarakan Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan.

Pada Tanggal 14 November 2024 Pemerintah Kota Balikpapan telah  menetapkan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2024 - 2043, diharapkan Kota Balikpapan siap berperan sebagai pintu gerbang Provinsi Kalimantan Timur dan Mitra Ibu Kota Nusantara.

Dalam wawancaranya, Bapak Simon menyampaikan bahwa peruntukan dan tata ruang berfungsi sebagai pedoman dalam pembangunan untuk menciptakan kepastian hukum. Hal ini sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat melalui perwakilan masing-masing asosiasi pemerintah. Dengan begitu, semua pihak dapat memahami dan mengerti tata ruang, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan jelas dan sesuai dengan tata ruang yang telah disepakati bersama.
___
#AkuAdalahRakyat #RakyatAdalahAku #DPRDBalikpapan #DPRDKotaBalikpapan
#SosialisasiRTRWKotaBalikpapan