Jajaran Komisi II DPRD Kota Balikpapan yang dipimpin Ketua Komisi II Bapak Suwanto, S.T beserta jajaran Melakukan Kunjungan Lapangan ke Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan dengan agenda terkait Retribusi Izin Penyelenggaraan Reklame, bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan.

Dalam Kunjungan Tersebut Jajaran Komisi II DPRD Kota Balikpapan mendapatkan Hasil Pembahasan yaitu :

1.Dalam kunjungan lapangan komisi II DPRD Balikpapan, Kepala dinas BPPDRD menjelaskan bahwasanya Pajak ini targetnya terus meningkat sedangkan kewenangan yang
diberikan ke daerah masih sebagian saja karna di pusat masih memegang kewenangan tersebut.
2. BPPDRD Balikpapan berupaya terus melakukan perbaikan dan pelayanan serta optimalisasi pajak. Untuk di lapangan setiap hari ada tim khusus oleh BPPDRD untuk mengawasi 24 jam pajak-pajak terutama penertiban baliho/spanduk. Kemudian Kepala
Dinas BPPDRD juga menyampaikan terkait Pengukuhan Wajib Pajak restoran karena beberapa tidak melakukan pelaporan, dan BPPDRD juga mengupdating data PBB yang
sudah berjalan.
3. Pajak Reklame ini bersifat Official Assessment yang artinya diperhitungkan/ ditentukan oleh petugas pajak (fiscus) dan ditetapkan dalam SKPD (Surat ketetapan pajak daerah).
4. Perhitungan tarif pajak untuk reklame berdasarkan kontrak advertising dikalikan 25?ri
nilai sewa reklame.
5. Pajak Reklame memiliki anggaran 9.5 M untuk target tahun 2023.
6. Arahan dari Bapak Walikota untuk Reklame/baliho yang izinnya sudah habis agar diganti/ diarahkan ke video tron.
7. Wajib Pajak Reklame yang ada di Balikpapan memiliki tiang-tiang di 59 titik.
8. Terkait kendala yang ada dilapangan, masih belum ada alat-alat untuk mensupport pemasangan reklame/baliho seperti mobil lift/sky lift.